
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga terkait kasis dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
KPK mendalami soal penguasaan mobil Alphard yang sudah disita pada 31 Juli 2025 lalu. Mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan milik salah satu tersangka dalam kasus ini.
"Benar ya, kami telah memeriksa saudara MS karena ada keterkaitan dengan saudara H. Saudara H tersangka di LPEI yang tentunya perlu kami konfirmasi terkait dengan itu," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat, 19 September 2025.
Adapun H adalah Hendarto selaku tersangka sekaligua Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU) yang sudah ditahan per tanggal 28 Agustus 2025.
Hendarto diduga menggunakan uang fasilitas kredit dari LPEI untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, bermain judi, membeli aset, hingga kebutuhan keluarga. Jumlah uang yang digunakan Hendarto mencapai Rp150 miliar.
Dalam prosesnya, KPK juga telah menyita aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah, dan barang mewah lainnya. Total aset yang disita mencapai Rp540 miliar.
KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI kepada debitur PT SMJL dan PT MAS mencapai Rp1,7 triliun.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memproses hukum lima orang tersangka per Maret 2025. Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Kemudian Direktur Utama PT PE Newin Nugroho; Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin; dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.
Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :KPK Korupsi LPEI Fasilitas Kredit Mangihut Sinaga Politikus Golkar