
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dijen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief. (Foto istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Dugaan penerimaan uang itu didalami penyidik kepada Hilman saat diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 18 September 2025. Hilman diperiksa selama 11 jam atau sejak pukul 10.22 WIB hingga pukul 21.53 WIB.
"Ya, kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Jumat, 19 September 2025.
Asep menjelaskan jabatan Hilman Latief sebagai Dirjen PHU Kementerian Agama sangat sentral dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
Penyidik pun mendalami Hilman mengenai regulasi perihal pelaksanaan ibadah haji. KPK menyebut penerbitan surat keputusan (SK) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai pembagian kuota haji tambahan menjadi dasar munculnya persoalan korupsi.
"Jadi dua-duanya ketika tadi alur perintahnya ya, penerbitan SK tersebut kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang itu dari alur perintahnya menggali tentang itu. Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini," kata Asep.
Sementara itu, Hilman membenarkan pemeriksaannya adalah untuk mendalami perihal regulasi kuota haji tambahan. Dia membantah telah mengembalikan uang diduga terkait perkara ke KPK.
"Pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," kata Hilman di Kantor KPK, Jakarta, Kamis 18 September 2025 malam.
"Enggak ada," jawab dia membantah mengenai pengembalian uang ke KPK.
Untuk diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menyatakan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua atau 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian kuota menjadi 50:50 berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.
KEYWORD :KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief