
Ilustrasi - ibu hamil (Foto: Danone Indonesia)
Jakarta, Jurnas.com - Perceraian dalam Islam diperbolehkan, namun sangat dibenci oleh Allah SWT. Meskipun perceraian sering menjadi jalan terakhir ketika konflik rumah tangga tidak dapat diselesaikan, syariat Islam memberikan aturan yang ketat agar talak tidak dilakukan sembarangan.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum talak terhadap istri yang sedang hamil. Banyak orang yang merasa ragu tentang apakah talak tersebut sah atau tidak, serta apa akibat yang ditimbulkan setelahnya.
Para ulama sepakat bahwa talak terhadap istri yang sedang hamil adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam.
Berbeda dengan talak ketika istri sedang haid yang dihukumi sebagai talak bid‘iy (terlarang). Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Ath-Thalaq ayat 4:
وَأُو۟لَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۗ
Lima Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Hari Jumat
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4)
Ayat ini menjelaskan bahwa masa idah perempuan yang ditalak dalam kondisi hamil adalah sampai ia melahirkan. Dengan demikian, Islam memberikan ketentuan jelas terkait keabsahan talak bagi istri yang sedang mengandung.
Panduan Sunnah untuk Menyempurnakan Sholat Jumat
Alasan hukum ini adalah karena perceraian pada masa hamil tidak menimbulkan mudarat seperti halnya saat istri sedang haid.
Dalam kondisi hamil, siklus idah menjadi jelas, yakni berakhir ketika anak lahir. Hal ini memudahkan suami-istri dalam menentukan masa rujuk atau menyelesaikan urusan setelah perceraian.
KEYWORD :Info Keislaman Istri Hamil Talak Syariat