
SIdang Kasus Tambang Nikel. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Sidang kasus sengketa tambang nikel antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral berlanjut dengan kesaksian tiga saksi dari jaksa. Melalui keterangan dua saksi PT Position, terungkap ada dugaan aktivitas penambangan ilegal nikel.
Dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT Position diperkuat laporan Bidang Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Kehutanan atau Kemenhut. Hal ini dinyatakan kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral Rolas Sitinjak, di sela persidangan. “Taksiran awal negara rugi 95 ribu dolar Amerika (sekitar Rp 1,5 milyar dengan kurs 1 dolar AS= Rp 16.400),” kata Rolas.
Kerugian negara terjadi karena PT Position diduga mengambil bijih nikel dengan menggali wilayah yang bukan bagian izin usaha penambangan atau IUP nya. Tanah yang digali adalah bagian dari IUP PT WKM. Bagian bijih nikel dalam tanah yang digali PT Position tidak tertera sebagai laporan kepada negara. “Dugaan illegal mining (penambangan ilegal) dari Laporan Gakum (Penegakan Hukum) Kemenhut,” kata Rolas.
Dugaan penambangan ilegal diperkuat dari kesaksian dua saksi yang dihadirkan jaksa, yakni Gugun Gunawan, Kepala Tehnik Tambang PT Position dan Beni Anggid Laksono, pengawas konstruksi PT Position. Keduanya tak membantah bahwa terjadi aktivitas di luar jalan tambang di lahan IUP PT WKM.
Jalan tambang diperlebar hingga 80 dan 100 meter sepanjang lebih dari 1 kilometer. Sementara tanah yang digali sedalam 10 hingga 15 meter. Fakta ini terungkap saat tanya jawab saksi dengan majelis hakim. “Penambahan jalan kok lebar dan dalam sekali. Menurut Gakkum itu ya illegal mining,” ujar Rolas.
Satu saksi lain yang hadir adalah Ilham Falah Nurrizal, junior supervisor sipil PT Position. Dalam sidang, terungkap bahwa dugaan aktivitas tambang nikel dilakukan di lahan PT WKM. “Masuk lahan orang lain (PT WKM) tidak kulonuwun dulu. Tidak izin dulu,” ujar OC Kaligis, kuasa hukum lainnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Position juga tak membantah aktivitas di lahan milik PT WKM. Meski masuk wilayah PTWKM, PT Position melaporkan PT WKM ke polisi. Gara-gara PT Position terganggu karena PT WKM memasang patok atau palang jalan. Patok dipasang PT WKM karena ingin mencegah adanya kerugian negara.
Di persidangan, terdakwa Awwab juga menyatakan jika ujuan pematokan oleh PT WKM untuk menjaga wilayahnya. “Saksi masuk wilayah kami tanpa izin, maka kami patok. Karena untuk melindungi supaya tak ada kerugian negara,”kata Wahab dalam sidang.
Meski saksi Gugun membantah tudingan melakukan illegal mining, namun tak membantah masuk wilayah dan melakukan aktivitas di lahan PT WKM. “Kita bukan melakukan penambangan hanya melakukan penambahan jalan (di lahan WKM),” ujar Gugun.
Penambahan jalan dilakukan, kata Gugun, setelah dilakukan kerja sama dengan PT Wana Kencana Sejahtera atau WKS. WKS memiliki hak pengelolaan hutan di lahan IUP WKM.
Meski punya perjanjian, diakui Gugun, ada pelebaran jalan yang disebutnya sebagai upgrading. Sementara dalam perjanjian, upgrading hanya diizinkan tidak lebih dari 40 meter dan tanpa penggalian jalan. Sementara faktanya terjadi penggalian dan pelebaran 80 hingga 100 meter. Itu sebabnya Gakkum ESDM menyatakan ada dugaan illegal mining atau penambangan ilegal nikel di wilayah tersebut oleh PT Position. Perdebatan di ruang sidang dikuatkan kuasa hukum PT WKM dengan menampilkan dokumen-dokumen untuk memperkuat kesimpulan Gakkum ESDM.
Majelis Hakim pun terpaksa harus menengahi perdebatan tersebut. “Kata Position itu penambahan jalan. Kata WKM ada penambangan karena ada nikel. Nanti dibuktikan saja dalam sidang berikutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Seperti diketahui lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara jadi sengketa sejak PT Position melaporkan PT WKM ke Bareskrim Polri. Tak cuma perusahaan, PT Position juga melaporkan masyarakat Maba Sangaji yang menuntut PT Position untuk bertanggung jawab atas pencemaran sungai. Sungai tercemar diduga karena penggalian tanah yang kini masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus masyarakat Maba Sangaji juga tengah diadili di Pengadilan Negeri Tidore, Maluku Utara. Aktivis lingkungan Jaringan Tambang atau JATAM yang tengah membela 11 orang masyarakat yang dijadikan terdakwa.
KEYWORD :Kuasa Hukum WKM melindungi negara tambang nikel