Kamis, 18/09/2025 22:32 WIB

Naas, Warga Ciamis Dipenjara 8 Bulan Akibat Gadaikan Mobil Kredit

Nasib kurang baik dirasakan warga Ciamis bernama Komaruddin. Kredit mobi justru malah ditahan. Kok bisa?

Pelaku dipenjara. (Jurnas/Ilustrasi/PID Polda Kepri).

Ciamis, Jurnas.com- Niat hati ingin merasakan kebanggaan memiliki mobil baru, Komaruddin, warga Ciamis, justru harus menerima kenyataan pahit. Bukan kenyamanan berkendara yang ia dapatkan, melainkan dinginnya jeruji besi selama delapan bulan.

Semua berawal ketika Komaruddin mengajukan pembiayaan untuk sebuah mobil Daihatsu Granmax di ACC Tasikmalaya. Proses pengajuan berjalan mulus, pembiayaan disetujui, dan mobil impian pun berhasil ia bawa pulang. Namun, sejak awal pembayaran, tanda-tanda kelalaian sudah terlihat. Baru memasuki angsuran kedua, Komaruddin mulai lalai. Hari demi hari keterlambatan semakin menumpuk, hingga akhirnya mencapai 172 hari. Dari 28 tenor angsuran yang disepakati, nyaris tak satu pun ia tunaikan dengan penuh tanggung jawab.

Pihak ACC Tasikmalaya tidak tinggal diam. Berbagai upaya penagihan dilakukan dengan prosedur yang sah: mulai dari panggilan telepon berulang kali, kunjungan langsung ke alamat rumah Komaruddin, hingga pengiriman surat peringatan resmi, satu demi satu, sampai tiga kali berturut-turut. Namun, seluruh langkah itu hanya berakhir dengan kekecewaan. Komaruddin tak sedikit pun menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban. Parahnya lagi, Komaruddin malah mengalihkan mobilnya ke orang lain tanpa seijin ACC Tasikmalaya.

Dari hasil persidangan terungkap bahwa setelah menerima mobil, debitur langsung mengalihkan mobil tersebut ke pihak ke-3 untuk membayar hutangnya. Tim ACC Tasikmalaya berusaha melakukan pencarian terhadap mobil tersebut namun tidak dapat ditemukan. Merasa dirugikan, ACC Tasikmalaya melaporkan Komaruddin ke Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya. Pada 23 Februari 2024 Komaruddin ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Jaminan Fidusia.

Pada 30 Desember 2024 berkas perkara Komaruddin telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Ciamis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan pidana kepada Komaruddin dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Branch Manager ACC Tasikmalaya, Iswahyudi mengatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak terjadi jika dari awal debitur menghubungi kantor ACC terdekat untuk berdiskusi mengenai kesulitannya dalam membayar angsuran.

“Setiap fasilitas pembiayaan yang diberikan selalu diiringi dengan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu pembayaran angsuran. Kelalaian pembayaran angsuran dapat berakibat denda dan jika kemudian mobil tersebut dialihkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan ACC, dapat berujung pada sanksi hukum yang berat bagi debitur”, ujar Iswahyudi.

Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, - (lima puluh juta rupiah)”.


KEYWORD :

Warga Ciamis penjara 8 Bulan Gadaikan Mobil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :