
Minta DPR Pembentukan Panjasus kasus Zarof Ricar. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tujuh aset tanah milik mantan Kepala Balitbang Kumdil MA Zarof Ricar di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu, 10 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan aset tanah yang disita itu berlokasi di Kecamatan Marpoyan Damai dan Bina Widya, Pekanbaru, Riau.
"Telah melaksanakan penyitaan sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ZR yang berada di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," kata Anang kepada wartawan, Kamis, 18 September 2025.
Adapun luas dari total lahan tanah yang disita penyidik mencapai 13.362 m2 atau 1,3 hektare. Seluruh aset tanah tersebut didaftarkan atas nama anak Zarof yakni empat tanah milik RBP dan tiga tanah milik DCA.
"Nilai estimasi aset yang disita di tujuh lokasi yang berada di Pekanbaru, Riau diperkirakan sekitar Rp35,18 miliar," jelasnya.
KUR Perumahan Disebut Bisa serap 9 Juta Pekerja
Sebelumnya Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat suap Zarof dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam kasus itu, Zarof diduga menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.
Zarof Ricar divonis hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Zarof Ricar Mahkamah Agung TPPU Pencucian Uang