
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (Foto: Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta mengecam gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo terkait pemberitaan dan poster editorial berjudul “Poles-Poles Beras Busuk.”
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait mengulas kebijakan pengadaan beras oleh Bulog ini dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk atau menodai kebebasan pers dan iklim demokrasi di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, AMSI Jakarta menyebut langkah hukum yang diambil Mentan Amran terhadap Tempo sebagai ancaman langsung terhadap fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan. Media, menurut AMSI, memiliki tanggung jawab untuk mengkritisi kebijakan publik.
"Gugatan terhadap media pers - terutama mengenai pemberitaan yang mengulas kebijakan publik - bisa memicu efek jera (“chilling effect”) dan membatasi ruang kritik yang menjadi hak pers dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial," tulis penyataan sikap AMSI Jakarta, diterima di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Alih-alih menyelesaikan perselisihan melalui Dewan Pers, Mentan Amran justru mencoba masuk ke langkah hukum di luar proses etik jurnalistik, yang mana hal ini bisa melemahkan posisi dewan pers, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam dunia jurnalistik.
AMSI Terima Kembali Kompas Sebagai Anggota
Sehingga AMSI Jakarta pun mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mempertimbangkan untuk menolak atau meninjau kembali gugatan tersebut, mengingat sudah adanya proses di Dewan Pers dan pemenuhan rekomendasinya (berdasarkan laporan media) oleh Tempo.
"Kami mendesak agar semua perselisihan antara pejabat publik dan media pers diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur secara etis dan legal, yaitu Dewan Pers," bunyi pernyataan sikap tersebut.
Meski begitu AMSI Jakarta juga terus mendorong adanya penyelesaian secara musyawarah, mediasi, dan komunikasi terbuka untuk menciptakan ruang demokrasi yang lebih sehat.
"Gugatan perdata seharusnya menjadi jalan terakhir bila upaya lain tidak membuahkan solusi adil," demikian pernyataan sikap AMSI Jakarta.
Pada akhirnya, kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi. Pejabat publik harus siap dikritik selama kritik tersebut didasari fakta, akurasi, dan etika jurnalistik. Media pers berhak menyuarakan isu publik, dan negara berkewajiban melindungi ruang tersebut.
"Kami harap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperjelas batas-batas yang sehat antara kritik, pemberitaan, dan perlindungan reputasi pejabat publik — bukan justru melemahkan kebebasan media," bunyi pernyataan sikap AMSI Jakarta.
KEYWORD :AMSI Menteri Pertanian Amran Sulaiman Gugat Tempo Amsi Jakarta