Rabu, 17/09/2025 17:13 WIB

KPK Panggil Dirut PT Taspen Rony Hanityo Terkait Korupsi

Rony Hanityo bakal diperiksa sebagai saksi atas pengembangan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero)

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto pada hari ini, Rabu, 17 September 2025.

Rony Hanityo bakal diperiksa sebagai saksi atas pengembangan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero).

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu.

Selain Rony, penyidik juga memanggil saksi lainnya, yakni Elmamber Sinaga yang sekarang menjabat Direktur Keuangan PT Taspen.

KPK belum menjelaskan materi apa yang bakal didalami penyidik kepada saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi," ungkapnya.

Untuk diketahui, KPK mengembangakan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen dengan menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi.

Penetapan PT IIM sebagai tersangka korporasi ini adalah pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan eks Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

KPK menduga tersangka Kosasih dan Ekiawan melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak yang terafiliasi oleh tersangka Antonius Kosasih dan Ekiawan.

Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.

Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Dirut Taspen PT IIM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :