
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Migfar Ridha pada hari ini, Rabu, 17 Juli 2025.
Dida Migfar akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan PT Industri Hutan (Inhutani) V.
Berdasarkan informasi, ia sudah datang di kantor komisi antirasuah sejak pukul 09.30 WIB. Dida diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari.
"Pemeriksaan di Gedung KPK merah Putih, atas nama DMR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Selain Dida, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya. Mereka adalah Surya, Fitri, Arum, dan Benny Susanto selaku pegawai PT Paramitra Mulia Langgeng Perwakilan Lampung; Wardiono selaku Koordinator Operasional Wilayah Lampung PT Paramitra Mulia Langgeng; dan Hari Sriyono yang merupakan Estate Manager PT Pramitra Mulia Langgeng Register 46.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Bandar Lampung," kata Budi.
Belum diketahui materi apa yang didalamu penyidik terhadap para saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Mereka adalah Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V (INH), Dicky Yuana Rady; Staf perizinan SB Grup, Aditya; dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi.
PT Inhutani I hingga V adalah anak dari perusahaan BUMN Perum Perhutani. Perusahaan plat merah itu mengurusi pengelolaan hutan di Tanah Air.
Penetapan tiga tersangka dalam kasus ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dari kegiatan tangkap tangan itu KPK mengamankan sembilan orang.
PT PML melalui Djunaidi mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT. INH ke rekening perusahaan plat merah tersebut.
"Pada saat yang sama, saudara DIC (Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT. INH diduga menerima uang tunai dari saudara DJN (Djunaidi) senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur beberapa waktu lalu.
KPK juga menyebut tersangka tersangka Dicky diduga menerima satu unit mobil dari tersangka Djunaidi seharga Rp2,3 miliar.
"Pada saat bersamaan, saudara ADT (Aditya, staf perizinan SB Grup) mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari saudara DJN untuk saudara DIC di Kantor Inhutani," kata Asep.
Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEYWORD :KPK Korupsi Inhutani V Pengelolaan Kawasan Hutan Menteri Kehutanan Dirjen Pengelolaan Hutan