Rabu, 17/09/2025 11:46 WIB

Dinilai Plin Plan, Cara Komunikasi KPU Perlu Dievaluasi

Tentu saja sikap yang terkesan plin plan tersebut menjadi pembicaraan yang sangat hangat di kalangan masyarakat.

Pengamat Komunikasi Politik dari Swarna Dwipa Institute (SDI) Frans Immanuel Saragih. Foto: dok. jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan yang mengjutkan banyak pihak, terutama para aktivis demokrasi. KPU mengeluarkan keputusan bahwa ijazah para calon Presiden dan Calon Wakil Presiden merupakan dokumen yang tidak bisa diakses oleh publik alias perlu memperlihatkan kepada publik saat pendaftaran.

Tetapi dalam tempo yang cepat KPU kembali memberikan informasi publik keputusan yang mereka buat dibatalkan, atau dengan kata lain membatalkan keputusan yang mereka bikin sendiri.

Tentu saja sikap yang terkesan plin plan tersebut menjadi pembicaraan yang sangat hangat di kalangan masyarakat.

Pengamat Komunikasi Politik dari Swarna Dwipa Institute Frans Immanuel Saragih menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sangat perlu dievaluasi dalam melakukan komunikasi publik.

“Perlu diingat bahwa KPU adalah sebuah lembaga yang berperan penting dalam kelangsungan kehidupan demokrasi di negara ini,” kata Frans di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Menurut Frans, sebagai sebuah lembaga yang memiliki peranan penting dalam kehidupan demokrasi seharusnya para pemimpin di jajaran KPU memikirkan bahwa keputusan yang akan mereka lakukan berdampak besar bagi kehidupan bernegara.

“Dalam periode demokrasi modern keterbukaan informasi sangat diperlukan, dan KPU dalam keputusan sebelumnya melarang keterbukaan informasi tersebut, lantas bagaimana masyarakat mengetahui kwalitas calon pemimpinnya,” tegas Frans.

“Pada akhirnya mereka membatalkan keputusan tersebut dalam waktu cepat. Pertanyaan adalah untuk apa mereka membuat peraturan tersebut yang pada akhirnya mereka batalkan sendiri, apakah tidak melakukan riset atau pengamatan mendalam sebelum melakukan pembuatan peraturan,” imbuhnya.

Hal hal tersebut otomatis menunjukkan bahwa telah terjadi proses kesalahan komunikasi publik dilakukan KPU kepada masyarakat luas. “Hal hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi,” pungkas Frans.

KEYWORD :

KPU Komunikasi KPU Plin plan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :