
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw.
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Robert Rouw, membacakan draft kesimpulan hasil Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (16/9) tersebut, Komisi V menyepakati sejumlah poin penting.
Pertama, Komisi V bersama Kementerian Desa PDT dan Kementerian Transmigrasi sepakat agar seluruh desa dan kawasan transmigrasi dilepaskan statusnya dari kawasan hutan maupun taman nasional.
2027, Indonesia Tidak Lagi Impor Garam
Kedua, DPR mendorong pemerintah segera menerbitkan produk hukum yang komprehensif untuk mengatur pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan atau taman nasional.
Ketiga, Komisi V meminta pemerintah membebaskan Kementerian Desa PDT serta Kementerian Transmigrasi dari beban biaya pelepasan kawasan hutan atau taman nasional. Termasuk di antaranya pembayaran provisi sumber daya hutan maupun penerimaan negara bukan pajak lainnya.
Keempat, Komisi V mewajibkan kedua kementerian tersebut meningkatkan koordinasi dalam mempercepat inventarisasi data, verifikasi lapangan, serta proses pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan maupun taman nasional.
Terakhir, Komisi V DPR RI sepakat dengan Kementerian desa dan PDT Kementerian transmigrasi untuk menjalankan amanat pasal 96 ayat 6 undang-undang MD3.
Tujuh Cara Efektif Mencegah Obesitas pada Anak
Setelah pembacaan draft kesimpulan, Robert Rouw menanyakan persetujuan forum.
“Baik, saya tanya teman-teman dari draft kesimpulan, anggota setuju?” tanyanya.
“Setujuuu,” jawab anggota Komisi V kompak.
Pihak pemerintah pun menyatakan sependapat.
“Setuju Pak,” kata Mendes PDT Yandri Susanto.
KEYWORD :Warta DPR Komisi V Roberth Rouw Mendes PDT Menteri Transmigrasi kawasan hutan desa