
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Saadiah Uluputty. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menyoroti persoalan regulasi dan kebijakan terkait desa-desa yang berada dalam kawasan hutan.
Menurutnya, kebijakan yang tumpang tindih justru membuat masyarakat adat dan desa tertinggal terjebak dalam kemiskinan struktural.
Saadiah mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Kehutanan, terdapat 25.863 desa yang masuk dalam kawasan hutan dengan sekitar 9,2 juta rumah tangga terdampak.
Namun, data yang disampaikan Kementerian Desa berbeda, sehingga menurutnya perlu ada sinkronisasi lintas kementerian.
“Apakah data Kementerian Desa sama dengan data Kementerian Kehutanan? Karena ini menyangkut nasib desa-desa yang selama ini justru menjadi korban regulasi,” kata Saadiah dalam rapat bersama Menteri Desa dan Menteri Daerah Tertinggal di Kompleks Parlemen, Selasa (16/9).
Ia mencontohkan kasus di Maluku, di mana masyarakat adat ditahan karena menebang pohon di kawasan hutan yang sebenarnya merupakan tanah dan pohon warisan leluhur mereka.
Sebaliknya, perusahaan dengan izin konsesi justru leluasa melakukan eksploitasi hutan dalam skala besar.
“Kita ingin menegakkan regulasi, tapi jangan sampai Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Konservasi justru menabrak hak konstitusi rakyat. Pasal 33 UUD 1945 jelas menyebutkan negara wajib menjamin kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Saadiah juga menyoroti dampak ekonomi yang dialami masyarakat desa. Ia mencontohkan desa penghasil damar di Kecamatan Inamosul, Maluku, yang sulit menjual hasil produksinya karena akses jalan dan infrastruktur tidak tersedia.
Akibatnya, biaya transportasi mencapai Rp2 juta, sementara harga jual damar hanya Rp1,7 juta.
“Bagaimana mereka bisa sejahtera kalau hasil produksinya malah nombok? Inilah bentuk kemiskinan struktural yang harus segera diatasi,” ujar Saadiah.
Ia meminta pemerintah serius mencari solusi, termasuk dengan memperjelas status hutan adat yang selama ini masih sering dimasukkan ke dalam hutan negara.
Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, desa-desa dalam kawasan hutan akan terus menjadi korban, sementara kesejahteraan rakyat hanya menjadi slogan.
"Kita ingin menyegarkan satu regulasi misalnya menegarkan Undang-Undang Kehutanan. Jadi daerah-daerah adat, pegunungan, daerah yang tidak bisa mendapatkan hak konstitusinya mendapatkan kesejahteraan dari negara," tukasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi V Saadiah Uluputty kawasan hutan desa Maluku PKS