
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memantau lahan Rawa Lebak di Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan beberapa tahun lalu.
Jakarta, jurnas.com- Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dianggap sosok yang cenderung bertujuan membungkam kebebasan pers yang menjadi syarat penting demokrasi. Pasalnya, dia gugat Tempo secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp200 Miliar.
“Karena gugatan ini cenderung bertujuan membungkam kebebasan pers yang menjadi syarat penting demokrasi," uja Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong.
Gugatan perdana Mentan Amaran pada 15 September 2025. Hadir dalam sidang tersebut pengacara kedua belah pihak. Menteri Amran Sulaiman tidak hadir dalam sidang perdana dan hanya diwakili Chandra Muliawan, pengacaranya. Sementara Tempo diwakili pengacara publik dari LBH Pers.
Kasus Mentan Amran melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu karena menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa pers di yang telah diselesaikan di Dewan Pers.
"Seharusnya menteri sebagai pejabat publik melakukan tugasnya dan siap dikoreksi publik melalui media. Jadi gugatan semacam ini tidak pada tempatnya dan dapat dikualifikasi sebagai Ulap (Unjustifeible lawsuit againts press), atau gugatan hukum yang mengancam dan mengambat pemenuhan kemerdekaan pers," ujar Mustafa.
Pengaduan Amran terhadap poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.
Artikel menceritakan tentang kebijakan Bulog menyerap gabah petani dengan tak memilah kualitasnya (any quality). Bulog membeli gabah dengan harga tunggal Rp 6.500 per kilogram. Cara ini efektif menaikkan stok beras Bulog mencapai 4 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah.
Namun, kebijakan itu mendorong petani mencampur gabah kualitas bagus dan buruk sebelum menjualnya ke Bulog. Di beberapa daerah petani bahkan mencampur gabah dengan air untuk menambah berat. Akibatnya, beras di gudang Bulog rusak.
Menurut Mustafa, kata busuk dalam judul tersebut sesuai dengan makna dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang berarti rusak dan berbau tidak sedap. "Artikel tersebut juga mengutip pernyataan Menteri Amran yang mengakui ada beras rusak," ujarnya dalam siaran persnya.
Padahal sebelum gugatan itu, Tempo sudah menjalankan rekomendasi putusan dewan pers, yaitu mengubah judul, mengganti poster, memoderasi konten poster edisi 16 Mei 2025, dan meminta maaf. "Tempo sudah melaksanakan seluruh rekomendasi itu sebelum tenggat yang dibuat Dewan Pers, yakni 2 x 24 jam," ujar Mustafa.
Tempo menerima dokumen PPR pada 18 Juni 2025 dan melaksanakan seluruh rekomendasi pada 19 Juni 2025. Tempo juga mengirimkan pemberitahuan dengan mencantumkan tautan perubahan judul poster di Instagram menjadi “Main Serap Gabah Rusak”.
"Keberatan narasumber terhadap berita, sesuai UU Pers, diselesaikan dengan hak jawab dan hak koreksi. Karena itu, sesuai rekomendasi Dewan Pers, Tempo juga sudah melaksanakan keduanya, meski tak diminta Kementerian Pertanian," ujar Mustafa.
Dengan pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers, Mustafa mempertanyakan perbuatan melawan hukum yang menjadi tuduhan pokok Amran Sulaiman bahwa Tempo tak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers. “Ini tuduhan yang aneh dan mengada-ada,” kata Mustafa. “Karena itu gugatan ini cenderung bertujuan membungkam kebebasan pers yang menjadi syarat penting demokrasi.”
Baik mediasi di Dewan Pers maupun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai penggugat dan pejabat publik tidak pernah hadir. Sementara direksi Tempo dengan itikad baik senantiasa hadir untuk menyelesaikan permasalahan.
Tawaran Tempo menyediakan hak jawab berupa wawancara kepada Menteri Pertanian sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan juga ditolak," ujar Mustafa.
Mustafa menyayangkan Mentan Amran yang ngotot menggugat media ke pengadilan. "Padahal berita Tempo merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang dilindungi Undang-Undang Pers," ujarnya.
KEYWORD :Menteri Pertanian Amran Sulaiman Gugat Tempo