
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi klarifikasi terkait keputusan merahasiakan data diri pada persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, dokumen persyaratan termasuk ijazah di dalamnya sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik menimbulkan banyak pertanyaan. Apalagi, keputusan tersebut baru dikeluarkan tahun 2025 pasca seluruh tahapan pemilu selesai.
"Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Selasa (16/9).
Dilanjutkan Politikus NasDem ini, publik sedang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara yang ada, termasuk dari KPU sebagai kelembagaan demokrasi yang mengurus tentang pemilu.
Seharusnya, tambah dia, aturan tersebut dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung. Namun, dokumen persyaratan bagi peserta pemilu adalah sesuatu yang harus terbuka dan bisa diakses publik.
"Dan itu berdasarkan UU keterbukaan informasi publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," kata Rifqi.
Dia menjelaskan, selama ini ada sejumlah situs kepemiluan yang telah membuka sedemikian rupa jati diri, visi, misi, dan seluruh dokumen para calon anggota. Terutama calon anggota legislatif di DPR, termasuk pernyataan surat berkelakuan baik, ijazah dan lain-lain.
"Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik," demikian Rifqinizamy.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II Rifqinizamy Karsayuda KPU data Capres Cawapres