Selasa, 16/09/2025 00:52 WIB

KPK Dalami Khalid Basamalah Soal Perolehan Kuota Haji Tambahan

Keterangan ataupun informasi Khalid membantu penyidik membongkar `permainan` kuota haji tambahan.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa, 9 September 2025.

KPK mendalami pengetahuan Khalid untuk memperoleh kuota hingga pelaksanaan ibadah haji di lapangan. Keterangan ataupun informasi Khalid membantu penyidik membongkar `permainan` kuota haji tambahan.

"Didalami penyidik terkait dengan pengetahuannya bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan, sehingga dalam pemeriksaan tersebut penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 15 September 2025.

"Sehingga mendukung dalam proses pengungkapan perkara pengaturan kuota haji tambahan," sambungnya.

Budi menjelaskan KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari Khalid. Namun, dia belum bisa menyebut nominalnya.

Uang itu sebagai barang bukti yang disita untuk selanjutnya dimuat dalam berkas perkara yang nantinya dibawa ke persidangan.

"Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya nanti kami akan update. Penyitaan itu masuknya," ucap Budi.

Pendalaman materi terhadap Khalid dan saksi-saksi dari biro perjalanan haji juga menyangkut dugaan aliran uang ke pejabat Kementerian Agama.

Penyidik, terang Budi, mendalami alasan-alasan yang membuat jemaah haji dengan kuota khusus bisa langsung berangkat

"Kuota haji khusus ini dibagi kepada biro perjalanan melalui asosiasi, asosiasi membawahi beberapa biro perjalanan, ada yang diperjualbelikan antar-biro, ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah," tutur Budi.

"Kalau kita melihat urut kacangnya ya, kuota khusus itu kan ada antreannya ya, namun dalam pelaksanaan di 2024 ini ada yang berangkat tanpa antrean. Nah, ini prosesnya seperti apa," ujarnya.

Informasi-informasi mengenai hal tersebut dinilai mendukung pengungkapan aliran uang dan diskresi di Kementerian Agama yang mengeluarkan aturan dengan membagi kuota haji tambahan sebesar 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Khalid Basamalah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :