
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim yang tidak menerima aliran dana di kasus korupsi pengadaan laptop Chormebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan dalam kasus korupsi tidak sebatas memperkaya diri sendiri semata melainkan terdapat unsur memperkaya orang lain di dalamnya.
"Silakan saja itu pendapat dari penasihat terhadap kliennya. Tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya jelas di situ," kata Anang kepada wartawan, Senin, 15 September 2025.
Kendati demikian, Kejagung tidak mengungkap ihwal siapa saja pihak yang diduga menerima keuntungan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Saat ini penyidik Kejagung masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi korupsi ini.
"Yang jelas saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang akan berkembang, apakah nanti ada pihak lain kita lihat saja," jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menyebuy apa yang dialami oleh kliennya sama seperti kasus korupsi importasu gula Tom Lembong selaku mantan menteri perdagangan.
Hotman menyebut dalam kasus ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung tidak berhasil menemukan satupun aliran dana yang diterima oleh Nadiem.
"Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada, satu rupiah yang jaksa temukan uang masuk ke kantongnya Nadiem," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 4 September 2025.
Kejagung sebelumnya menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim