Senin, 15/09/2025 16:49 WIB

Respons Keputusan Baru KPU, DPR Minta Data Capres Transparan

Nanti kita tanyakan kenapa, argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau nggak dikasih lihat ya kita nggak tahu.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Data calon pejabat publik, termasuk calon presiden (capres), harus transparan dan dapat dilihat atau diakses masyarakat.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9).

Pernyataan itu merespons keputusan baru KPU soal dokumen persyaratan calon presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

"Nanti kita tanyakan kenapa, argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau nggak dikasih lihat ya kita nggak tahu," kata Dede.

Politikus Demokrat ini mencontohkan, masyarakat pun harus memperlihatkan data diri jika ingin melamar pekerjaan. Apalagi, kata dia, data diri calon pemimpin pun harus bisa dilihat oleh semua orang, baik DPR, menteri, bahkan presiden sekalipun.

Dede menuturkan, memang ada data-data calon pejabat publik yang tidak boleh dibuka ke publik, seperti data riwayat kesehatan atau catatan medis. Hal itu pun, kata dia, sudah ada di dalam undang-undang.

"Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup, saya pikir nggak masalah," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR KPU Dede Yusuf Demokrat Capres transparan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :