Minggu, 14/09/2025 10:20 WIB

Wamendikdasmen: TKA Cegah Praktik "Sedekah Nilai" di Sekolah

Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menjadi langkah strategis untuk memetakan dan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Ilustrasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menjadi langkah strategis untuk memetakan dan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Tes tersebut dirancang sebagai alat ukur objektif capaian belajar siswa serta untuk mengkonfirmasi integritas penilaian di satuan pendidikan.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latifulhayat, menjelaskan bahwa TKA hadir sebagai respons atas kebutuhan evaluasi yang lebih adil dan tidak traumatis dibandingkan Ujian Nasional (UN) sebelumnya.

"Evaluasi pendidikan nasional telah melalui berbagai perubahan. UN yang sebelumnya menjadi penentu kelulusan telah digantikan. Kini, kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan," kata Wamendikdasmen dalam siaran pers pada Sabtu (13/9).

Meskipun TKA tidak bersifat wajib, namun hasil tes ini penting karena dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.

"TKA berfungsi sebagai alat ukur kemampuan akademik individual untuk memetakan capaian pembelajaran dan sebagai `batu uji` untuk mengkonfirmasi nilai rapor, sehingga mencegah praktik `sedekah nilai` yang selama ini kerap terjadi," ujar dia.

Tokoh pemerhati pendidikan, Doni Kusuma, menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan TKA. Menurut dia, langkah ini mengembalikan sistem pendidikan pada relnya.

"Absurd jika sistem pendidikan nasional tidak memiliki alat ukur objektif untuk menilai hasil belajar peserta didik. TKA melengkapi apa yang sebelumnya kurang setelah Ujian Nasional dihapuskan," ujar Doni.

Doni menyoroti pemilihan mata pelajaran yang diujikan. Dia juga menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dari semua pihak dalam pelaksanaan TKA agar hasilnya objektif dan bermanfaat.

TKA akan mengujikan mata pelajaran inti yang dianggap krusial. Untuk jenjang SD dan SMP, mata pelajaran yang diujikan ialah Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara jenjang SMA mengujuikan Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan dua mata pelajaran pilihan sesuai peminatan. Pelaksanaan TKA dijadwalkan akan dimulai November mendatang.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kemampuan siswa secara nasional, mendorong perbaikan mutu pembelajaran, serta menjadi respons terhadap tantangan global, termasuk upaya peningkatan skor PISA Indonesia.

KEYWORD :

Tes Kemampuan Akademik Kemdikdasmen Sedekah Nilai Atip Latifulhayat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :