Jum'at, 12/09/2025 20:07 WIB

DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Tata Niaga Gula

Gula rafinasi dan gula petani itu, menggarap pasar berbeda. Rafinasi memasok kebutuhan industri, sementara gula petani untuk konsumsi publik. Jika gula rafinasi masuk pasar konsumsi, artinya ada yang salah di tata niaga.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menegaskan, tata niaga gula mesti ditinjau ulang baik dalam bentuk gula kristal rafinasi (GKR) atau gula petani.

Menurut dia, apabila masih dibiarkan seperti hari ini, bakal terus menyisakan lorong gelap yang akan menggagalkan target swasembada pangan Presiden Prabowo, yang mencakup tiga indikator utama yakni tidak ada impor beras, jagung dan gula konsumsi, pada tahun 2025 ini.

"Gula rafinasi dan gula petani itu, menggarap pasar berbeda. Rafinasi memasok kebutuhan industri, sementara gula petani untuk konsumsi publik. Jika gula rafinasi masuk pasar konsumsi, artinya ada yang salah di tata niaga,” tegas Alex dalam pernyataan tertulis, Jumat (12/9).

Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 17 Tahun 2022, GKR tidak boleh diperdagangkan di pasar eceran. GKR hanya ditujukan untuk industri pengguna dengan persyaratan izin usaha industri dan dokumen izin sejenis.

Lemahnya pengawasan tata niaga GKR, ungkap anggota fraksi PDI Perjuangan DPR itu, telah memukul petani tebu. Serapan gula petani jadi tersendat. Sekitar 100.000 ton gula konsumsi hasil tebu petani menumpuk di gudang, akibat GKR yang masuk ke pasar tradisional.

“Selain memukul petani tebu kita, gula rafinasi yang dijual ke pasar tradisional, tentunya akan membahayakan kesehatan masyarakat yang pada akhirnya akan berimbas pada sektor kesehatan,” terang Alex.

Selain itu, Politikus PDIP ini mengingatkan pemerintah, penugasan pada BUMN pangan (ID Food-red) untuk menyerap gula petani yang gagal terserap pasar, harus disertai skema yang jelas dan terukur.

“Duit yang digelontorkan pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebesar Rp1,5 triliun itu harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya secara akuntabel,” tegasnya.“Sebab, pendirian Danantara itu bukan dimaksudkan sebagai public service. Jangan serampangan saja menggunakan uang negara yang telah ditempatkan di Danantara itu,” tutur Ketua PDI Perjuangan Sumbar ini.

Alex yang juga Ketua Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV mengapresiasi keputusan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono yang menghentikan sementara impor GKR.

"Penghentian import ini, melindungi petani tebu kita sekaligus meningkatkan serapan gula konsumsi dalam negeri," ungkapnya.

Namun, Alex mewanti-wanti Wamentan, dengan realisasi impor GKR sebesar 70 persen saja, telah terjadi praktek "salah kamar" dalam distribusi hingga akhirnya merusak pasar.

"Kita harus menghitung ulang kebutuhan industri agar tata niaga yang berkeadilan bisa diwujudkan, " tutupnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV Alex Indra Lukman tata niaga gula pemerintah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :