
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023 Nizar Ali mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
SK itu mengatur pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 menjadi 50:50 atau 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. SK itu ditandatangani oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Biasa ditanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," kata Nizar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat, 12 September 2025.
SK tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu, pembagian kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Untuk diketahui, pemerintah mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota haji itu seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal ini diatur lewat SK Menteri Agama 130/2024.
Sebelum SK itu terbitkan, KPK mengungkapkan adanya lobi-lobi dari asosiasi haji kepada Kementerian Agama mengenai pembagian kuota haji tambahan. Tujuan asosiasi haji melobi agar pembagian kuota haji khusus diperbesar.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.
KEYWORD :KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Sekjen Kemenag Nizar Ali