Jum'at, 12/09/2025 13:03 WIB

Respon Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara

Fariz RM merespon putusan Majelis Hakim yang memberinya hukuman 10 bulan penjara
 

Musisi Fariz RM saat ditangkap kasus narkoba. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Musisi kawakan Fariz RM akhirnya diketok palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsidair 2 bulan kurungan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Penyanyi yang popular lewat lagu Barcelona ini mengatakan, putusan tersebut menjadi kado bagi anak bungsunya, Syavergio, yang tengah berulang tahunpada, Kamis (11/9/2025).

"Ini adalah hari yang baik ya, tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. Insyaallah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga," kata Fariz RM usai sidang dengan wajah tersenyum.

Vonis tersebut jelas ringan jika melihat perjalanan kasus Fariz RM yang serring bolak balik penjara akibat kasus yang sama. Kuasa hukumnya,

Deolipa Yumara justru tetap berencana akan mengajukan permohonan bebas bersyarat untuk kliennya setelah putusan ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Ketika inkrah, maka kami akan mengajukan tadi permohonan bebas bersyarat untuk Fariz RM. Karena beliau sudah ditahan selama 7 bulan," ungkapnya.

"Jadi, kalau kita kumulatif, hukumannya adalah totalnya 10 bulan plus 2 bulan menjadi 12 bulan," lanjut Deolipa.

Dikatakannya, Fariz sudah menjalani masa penahanan selama 7 bulan sejak ditangkap hingga menjalani rangkaian sidang.

"Artinya sudah 2/3 dari masa hukuman yang 10 bulan tadi sudah dilewati mas Fariz," pungkasnya. 

KEYWORD :

Fariz RM 10 Bulan narkoba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :