
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi VII DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ketiga atas atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengungkapkan bila pariwisataan/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">RUU Kepariwisataan yang telah disepakati itu mengatur sejumlah regulasi yang diadaptasi dengan kondisi sekarang.
"Maka kita dorong untuk pariwisata ini lebih adaptif di dunia digital. Maka kita dorong digitalisasi dari sisi pemasaran dan sebagainya. Termasuk juga hari ini kita bicara tentang harus sudah menata," kata Chusnunia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/9).
Chusnunia yang juga sebagai Ketua Panja pariwisataan/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">RUU Kepariwisataan menuturkan bila payung hukum baru itu mewajibkan bagi daerah-daerah yang ingin memajukan pariwisatanya untuk memiliki kerangka kerja ke depan atau master plan yang jelas.
"Termasuk kawasan, kita bahas juga dalam RU ini kawasan. Kawasan pariwisata itu harus dari awal direncanakan," kata dia.
Tak hanya itu, Politikus PKB ini mengatakan bila pariwisataan/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">RUU Kepariwisataan mengharuskan daerah untuk melibatkan masyarakat lokal dalam membuat kebijakan-kebijakan terkait pariwisata.
Dengan begitu, kata dia, aturan perihal pariwisata pada daerah tidak tumpang tindih. Paling penting, tidak ada lagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara ekonomi pada wilayah kepariwisataan, terburuknya hingga kerusakan alam.
"Masyarakatnya ditinggal, maka kewajiban adalah satu pariwisata yang keberlanjutan, yang kedua pariwisata yang mengakomodir kearifan lokal," kata dia.
"Termasuk masyarakat lokal di dalamnya. Kita dorong juga secara spesifik bahkan kita dorong dinormalkan. Untuk mendorong pemberdayaan perempuan dan disabilitas dan kaum rentan lainnya," timpalnya.
Wakil Rakyat dari Dapil Lampung II itu menekankan pariwisataan/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">RUU Kepariwisataan juga tegas mengatur tentang pendidikan, termasuk diplomasi pariwisata.
Selanjutnya, regulasi baru lain yang termaktub pada RUU Perampasan Aset ialah perihal penataan destinasi. Kemudian, regulasi yang mengatur hal-hal untuk disajikan pada tempat wisata.
Chusnunia menyatakan aturan paling baru dalam pariwisataan/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">RUU Kepariwisataan itu adalah regulasi yang mengatur pendapatan negara agar lebih akuntabel. Menurut dia, aturan ini sudah banyak diterapkan negara lain seperti Jepang dan negara-negara di Eropa lainnya.
"Yaitu negara bisa memungut pajak dari wisatawan mancanegara. Itu bisa digunakan untuk kemajuan pariwisata kembali lagi," tegasnya.
Di samping dari itu, Chusnunia memastikan tidak ada percepatan persetujuan pariwisataan/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">RUU Kepariwisataan. Dia menegaskan pembahasan RUU ini sudah berlangsung hampir satu tahun.
"Enggak ada kecepatan khusus. Kalau enggak salah itu kita dikasih waktu dua kali masa sidang, kita tambah satu kali masa sidang," ucapnya.
Chusnunia mengatakan Komisi VII DPR RI selanjutnya akan menyerahkan hasil persetujuan pariwisataan/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">RUU Kepariwisataan ke pimpinan DPR RI. Dia berharap pariwisataan/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">RUU Kepariwisataan ini bisa disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Peripurna terdekat.
"Habis ini kita lapor ke pimpinan DPR RI, nanti masuk ke Paripurna terdekat semoga (minggu besok)," tegasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi VII RUU Kepariwisataan pariwisata digital Chusnunia Chalim PKB