Kamis, 11/09/2025 18:10 WIB

Datangi BAP DPD RI, Suku Sebyar Minta Pemerintah Bayar Konpensasi Tambang Teluk Bintuni

Kompensasi kepada masyarakat Suku Besar Sebyar belum dibayarkan sebesar Rp90 miliar.

Perwakilan suku besar Sebyar, Teluk Bintuni, Papua Barat saat bertemu dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Perwakilan Suku Besar Sebyar Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat mendatangi Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat terkait kompensasi proyek BP LNG Tangguh di wilayah tersebut.

Kepala Suku Besar Sebyar Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat H. Aci Kosepa mengatakan dirinya bersama perwakilan masyakat Suku Besar Sebyar datang ke Jakarta untuk membicarakan konpensasi dari proyek kilang LNG Tangguh. Untuk diketahui LNG Tangguh terkait proyek produksi gas alam cair.

“Saya datang di Jakarta untuk membicarakan kompensasi train atau kilang LNG Tangguh bagi kami masyarakat adat Suku Besar Sebyar,” ujar Aci Kosepa seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan dan BPI Danantara di Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

RDP yang dipimpin Ketua BAP DPD RI (Senator DI Yogyakarta) Ahmad Syauqi Soeratno itu untuk menindaklanjuti pengaduan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Suku Besar Sebyar (LPMS-Sebyar) Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Menurut Aci Kosepa, kompensasi kepada masyarakat Suku Besar Sebyar terkait 90 sumur LNG Tangguh belum dibayarkan sebesar Rp90 miliar.

Selain itu, Aci Kosepa mengatakan konpensasi dari train 3 yang dibangun sekitar 500 meter dari lepas pantai sebanyak 120 sumur juga dibayarkan.

“Ini menjadi alasan saya selaku Kepala Suku Besar Sebyar datang ke Jakarta untuk bertemu Kementerian ESDM dan DPD RI memperjuangkan hak masyarakat,” ujar Aci Kosepa.

Adapun hak masyarakat adat terkait kompensasi dari proyek BP LNG Tangguh meliputi hak kesulungan atas sumur minyak dan gas di wilayah adat mereka serta penyelesaian sisa pembayaran kompensasi yang tertunda.

Perjuangan ini didasarkan pada Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang mengamanatkan perlindungan hak masyarakat adat.

“Namun, ada kendala dalam penuntasan janji-janji perusahaan dan pemerintah kepada Suku Sebyar,” ujar Aci Kosepa.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat Suku Sebyar Teluk Bintuni Aloysius Serang berterima kasih kepada BAP DPD RI karena bisa mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat adat Suku Besar Sebyar.

“Kami berterima kasih kepada Senator Filep Wamafma (Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, red) yang telah memfasilitasi perjuangan hak-hak masyarakat Suku Besar Sebyar,” ujar Aloysius Serang.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar Demianus Waney, SH, MH menekankan kepada BP LNG Tangguh dan Kementerian ESDM untuk transparan terkait pengelolaan gas alam di Teluk Bintuni.

“Tidak pernah melakukan sosialiasi terkait kepada masyarakat. Masalahnya di sini,” ujar Demianus Waney.

Menurut Demianus, semestinya menyampaikan kepada masyarakat tentang besaran gas yang diambil dari wilayah tersebut dan berapa nilainya. Kemudian melaporkan kepada masyarakat tentang hasil yang didapatkan.

“Selama ini tidak ada transparansi,” ujar Demianus Waney.

“Kalau misalnya pemerintah menjelaskan secara baik kepada masyarakat maka sebenarnya tidak ada masalah,” ujar Demianus Waney.

KEYWORD :

Suku Sebyar LNG Tangguh BAP DPD RI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :