
Ilustrasi emas Antam. Foto: emitennews
Jakarta, Jurnas.com - Logam mulia berupa emas Batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor harga tertinggi pada hari ini, Kamis (11/9/2025).
Harga emas Antam naik Rp21.000 menjadi Rp2.095.000 per gram dari harga sebelumnya Rp2.074.000 per gram.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
The Handmaid`s Tale S4E8 `Testimony`: Luke Melihat Kesaksian June Terhadap Keluarga Waterford
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22
Sementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik Rp21.000 menjadi Rp1.942.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pagi Ini, IHSG Dibuka Menguat 82 Poin
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:
Emas 1 gram: Rp2.095.000
Emas 5 gram: Rp10.250.000
Emas 10 gram: Rp20.445.000
Emas 25 gram: Rp50.987.000
Emas 50 gram: Rp101.895.000
Emas 100 gram: Rp203.712.000
Emas 250 gram: Rp509.015.000
Emas 500 gram: Rp1.017.820.000
Emas 1.000 gram: Rp2.035.600.000
Emas Antam Aneka Tambang Logam Mulia