Rabu, 10/09/2025 18:36 WIB

KPK Ungkap Yaqut Cholil Terbitkan SK Kuota Haji Usai Ada Lobi Asosiasi Haji

Tujuan asosiasi haji melobi pihak Kementerian Agama agar pembagian kuota haji khusus diperbesar.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya lobi-lobi dari asosiasi haji kepada Kementerian Agama yang berujung pada penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai pembagian kuota haji tambahan.

Lobi-lobi terjadi setelah pihak asosiasi haji mengetahui Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi untuk tahun 2024. Tujuan asosiasi haji melobi agar pembagian kuota haji khusus diperbesar.

"Kemudian mereka melakukan lobi-lobi ini. Jadi tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi. Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Rabu, 10 September 2025.

Setelah lobi-lobi itu, Yaqut menandatangani SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dibagai menjadi 50:50 persen atau 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal itu bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu, pembagian kuota diatur 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Yang seharusnya hanya 1.600 kuota khususnya, jadi ada tambahan 8.400 dari kuota reguler yang menjadi kuota khusus," kata Asep.

Selain itu, KPK menduga ada jual beli kuota haji khusus yang diperuntukkan untuk travel haji yang menjadi anggota asosiasi.

"Jadi, dengan adanya tambahan kuota tersebut, kuota khusus ini, kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent yang menjadi anggota di asosiasinya," kata dia.

KPK telah mengidentifikasi ada uang sejumlah 2.600 hingga 7.000 dolar terkait dengan jual beli kuota haji khusus tersebut.

"Nah, itu mungkin diistilahkan. Kalau jual beli kan sebetulnya ada barang, kemudian menjual kemudian membeli. Ini tidak, jumlah-jumlahnya itu tidak pas," tutur Asep.

"Terkait dengan siapa yang bermain dan lain-lain, ini yang sedang kita gali. Tapi yang jelas itu dari yang pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen, jadi melalui beberapa orang sebagai perantaranya. Beberapa juga sudah kita minta keterangan, seperti di situ ada staf khusus dan lain-lain yang melibatkan orang-orang seperti itu," tandasnya.

Untuk diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Travel Haji Yaqut Cholil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :