
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil
Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset bisa dibahas secara paralel.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menjelaskan, pihaknya siap untuk membahas RUU Perampasan Aset jika nantinya diserahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Badan Legislasi DPR sudah mengusulkan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar prioritas 2025.
"Itu teknis. Bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan," kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (10/9).
Politikus PKS itu menegaskan, pengusulan RUU Perampasan Aset itu layaknya gayung bersambut bagi pihaknya. Sebab, terdapat macam-macam pendapat untuk membahas RUU tersebut.
Meski begitu, Nasir katakan pihaknya akan terlebih dahulu fokus terhadap visi yang diharapkan dari Presiden Prabowo Subianto atas RUU Perampasan Aset.
"Nanti dibahas di Panja, yang penting kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga, sehingga harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, dalam hal ini DPR," kata dia.
Komisi III DPR RI saat ini masih dalam tahap membahas RUU tentang KUHAP yang belum rampung, meski pembahasan perubahannya sudah dilakukan dan tuntas pada Juli lalu.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada Tahun 2025.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.
"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025," kata Bob Hasan beberapa waktu lalu.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III PKS Nasir Djamil RUU Perampasan Aset KUHAP