
Mantan Menpora Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo secara resmi didepak dari Istana. Dito menyampaikan terimakasih setelah dipecat sebagai Menpora dari dari jajaran Kabinet Merah Putih (KMP). Lantas bagaimana dugaan keterlibatan Dito dikasus BTS?
Nama Dito sendiri sebelumnya mencuat terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G. Dalam kasus itu, Dito Ariotedjo diduga menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung). Keterangan saksi di persidangan juga sangat terang menjelaskan mengenai penerimaan uang ke Dito Ariotedjo.
Bukan hanya satu saksi, melainkan ada lima saksi. Kelimanya adalah Galumbang Menak Simanjuntak, Windi Purnama, Resi Yuki Bramani, Irwan Hermawan dan seorang supir.
"Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir dari siapakah itu? Itu pertanyaannya masih mengandung tanda tanya besar masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 11 Oktober 2023.
“Belum selesai clear uangnya, ada uangnya Rp 27 miliar, luar biasa," tanya hakim lagi.
Misteri duit sebanyak Rp 27 miliar diketahui sebelumnya diserahkan Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa kasus korupsi base tranceiver station (BTS) Irwan Hermawan, ke Kejagung. Namun demikian Maqdir enggan mengungkapkan nama pemilik uang tersebut.
Maqdir menyatakan jika dirinya telah menerima duit Rp 27 miliar dari seseorang yang dia sebut pihak swasta pada awal Juli 2023. Duit sebanyak itu diduga diserahkan untuk menghentikan proses hukum tersebut. Gepokan uang itu terdiri dari US$ 1,8 atau setara Rp27 miliar yang diduga terkait makelar kasus di perkara korupsi BTS.
Kantor Maktour Group Digeledah, Komisi III DPR Ingatkan KPK Tak Gentar Jerat Mertua Dito
Terkait hal ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof Arief Amrullah dalam suatu kesempatan mengungkapkan jika pengembalian uang tindak pidana korupsi tidak boleh menghapus tuntutan pidana. Ia merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.
Prof Arief mengatakan bahwa bila pengampunan dilakukan dengan menghapus tuntutan pidananya, maka ke depannya warga negara tidak takut untuk berbuat tindak pidana korupsi.
KEYWORD :Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo Eks Menpora Dito Ariotedjo Kasus Korupsi BTS