Selasa, 09/09/2025 19:52 WIB

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Direktur atau Pemilik Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah

Jakarta, Jurnas.com - Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Selasa, 9 September 2025.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Khalid didampingi oleh empat orang pengacara. Mereka tiba di Kantor KPK pada pukul 11.03 WIB. Dia belum bisa berbicara banyak mengenai agenda pemeriksaan ini.

"Iya ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian jadi belum bisa (hadir)," ujar Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Khalid seyogianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 2 September 2025. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sudah ada jadwal kajian.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pemeriksaan terhadap Khalid dalam kapasitasnya sebagai pemilik agen perjalanan haji dan umrah.

"Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini," kata Budi melalui keterangan tertulis.

Untuk diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menyebut kuota haji tambahan yang dialihkan dari haji reguler ke haji khusus dijual dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Bahkan kuota haji furoda dijual hingga menyentuh harga Rp 1 miliar.

KPK menduga ada pemberian fee dari pihak travel haji kepada oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.

“Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 (Dollar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Travel Haji Khalid Basalamah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :