
Dua tersangka, P dan R, ditampilkan polisi dalam konferensi pers kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung (Foto: Ant)
Jakarta, Jurnas.com - Polda Jawa Barat akhirnya mengungkap motif di balik aksi keji dua pria berinisial P dan R yang membunuh lima orang dalam satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Aksi sadis itu dipicu rasa sakit hati pelaku R terhadap salah satu korban, Budi Awaludin.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan kasus ini bermula ketika R menyewa mobil milik Budi. Namun saat mobil dikembalikan dalam kondisi mogok, R meminta uangnya kembali. Permintaan tersebut ditolak oleh Budi dengan alasan uang sudah dipakai untuk membeli sembako.
“Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak P,” ujar Hendra di Bandung, pada Selasa (9/9) dikutip dari Antara.
R bahkan menjanjikan imbalan Rp100 juta kepada P dan memintanya membeli pacul yang akan digunakan untuk mengubur jenazah. Aksi itu pun terjadi pada Jumat (29/8) dini hari, ketika R mengajak Budi untuk bekerja sama dalam bisnis minyak goreng. Dengan dalih menunjukkan gudang, R memukul kepala Budi menggunakan pipa besi.
Setelah korban pertama tak berdaya, pelaku melanjutkan aksinya dengan menyerang anggota keluarga lainnya: Sachroni, Euis Juwita, serta anaknya RA (7).
“Sementara P menenggelamkan korban bayi B ke bak mandi. Usai menghabisi korban, keduanya mengambil uang tunai Rp7 juta dan tiga ponsel, salah satunya milik Budi yang dipakai R,” terang Hendra.
Pelaku kemudian membawa kabur mobil korban, menginap di hotel di Jatibarang, hingga menjual emas rampasan seharga Rp3 juta untuk membeli terpal. Pada Sabtu (30/8) dini hari, jasad para korban diseret dengan terpal ke halaman belakang rumah dan dikubur dalam satu liang.
“Mereka kemudian merapikan rumah, membawa mobil korban, dan membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk,” lanjut Hendra.
Selama pelarian, keduanya sempat berpindah ke Semarang, Demak, Surabaya, sebelum akhirnya kembali ke Indramayu dengan rencana melaut sebagai ABK. Namun, rencana itu gagal setelah polisi berhasil menangkap mereka pada Senin (8/9) pukul 02.30 WIB.
Atas tindakannya, P dan R dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
KEYWORD :Polda Jawa Barat Motif Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu