
Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Antara)
Jakarta, Jurnas.com - Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan dalam perombakan kabinet di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 8 September 2025.
Purbalaya Yudhi Sadewa kini mengemban tugas untuk mengelola keuangan negara, menggantikan Sri Mulyani. Purbalaya tercatat memiliki harta Rp39,21 miliar.
Angka itu berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id pada Senin.
Dia melapotkan LHKON ke KPK pada 11 Maret 2025 untuk periodik tahun 2024, saat menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dari total kekayaannya, aset terbesar Purbaya berupa tanah dan bangunan yang nilainya ditaksir mencapai Rp30,5 miliar. Aset properti tersebut seluruhnya berlokasi di Jakarta Selatan yang terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan dengan.
Selain itu, Purbaya juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp3,606 miliar. Di antaranya BMW Jeep tahun 2019 senilai Rp1,6 miliar, Toyota Alphard tahun 2019 senilai Rp1 miliar, dan Peugeot Jeep New 5008 tahun 2019 senilai Rp730 juta.
Selain itu, Purbaya juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp684 juta, surat berharga senilai Rp220 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp4,2 miliar.
Dalam laporannya, Purbaya Yudhi Sadewa tercatat tidak memiliki utang sama sekali, sehingga total harta kekayaan bersihnya adalah Rp39.210.000.000.
Pelantikan Purbaya merupakan bagian dari perombakan kabinet kedua di era pemerintahan Presiden Prabowo.
Selain Purbaya, beberapa nama baru juga masuk dalam kabinet, seperti Mukhtarudin sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi.
Seiring dengan pelantikan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik maupun yang jabatannya berakhir untuk segera melaporkan LHKPN.
"Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat dua bulan sejak tanggal pengangkatan atau pemberhentian dari jabatan.
KEYWORD :Menteri Keuangan Reshuffle Menteri Purbaya Yudhi Sadewa LHKPN