
Komisi Yudisial Republik Indonesia. (Foto: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan hasil akhir seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung (MA) tahun 2025.
Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan ada 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos dan dilaporkan kepada Komisi III DPR RI.
“Wawancara terbuka kami menerapkan asas partisipasi dan transparansi dengan mengadakan wawancara secara terbuka dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan pertanyaan. Hampir setiap sesi cukup banyak masyarakat yang ikut terlibat,” kata Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin, 8 September 2025.
Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Komisi III DPR: Pemerintah Harus Tanggung Jawab
Dia mengatakan, seleksi ini dilakukan secara transparan, melibatkan berbagai lembaga negara, dan memberikan ruang partisipasi masyarakat.
Amzulian menjelaskan, proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM dimulai sejak Februari 2025, setelah KY menerima surat kebutuhan hakim dari MA.
“Berdasarkan surat yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada kami, ada kebutuhan lima hakim agung kamar pidana, tiga hakim agung kamar perdata, dua hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar tata usaha negara, satu hakim agung kamar militer, serta lima hakim agung kamar TUN khusus pajak. Selain itu juga ada tiga hakim agung ad hoc HAM,” ungkap Amzulian.
Seleksi diawali dengan tahap administrasi yang digelar pada 6-7 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 10 April 2025. Dari 183 pendaftar calon hakim agung, sebanyak 161 lolos administrasi.
Sahroni: Di Usia Kemerdekaan ke-80, Indonesia Harus Bebas dari Mafia Tanah dan Premanisme
Adapun untuk calon hakim ad hoc HAM, dari 24 pendaftar, 18 orang dinyatakan lolos tahap awal. Selanjutnya, peserta mengikuti uji kelayakan berupa seleksi kualitas, kesehatan, kepribadian, hingga wawancara terbuka yang disiarkan langsung melalui YouTube KY pada 6–9 Agustus 2025.
Amzulian menyebut, sejumlah lembaga ikut terlibat dalam proses seleksi. Di antaranya Komnas HAM, Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
“Tes kepribadian ini tentu sangat menentukan. Bagaimana seseorang itu untuk menduduki hakim agung tidak hanya sehat secara jasmani, tetapi secara rohani mental harus sehat,” ucap Amzulian.
Berikut daftar 13 calon hakim agung yang lolos seleksi KY tahun 2025: Alimin Ribut Sujono, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin; Annas Mustaqim, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA; Julius Panjaitan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu; Suradi, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA; Ennid Hasanuddin, Hakim Tinggi MA.
Kemudian Heru Pramono, Hakim Tinggi MA; Lailatul Arofah, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA; Muhayah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda; Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Ad Hoc Tipikor MA; Hari Sugiharto, Hakim Tinggi Ditjen Badan Peradilan Militer dan TUN; Budi Nugroho, Hakim Pengadilan Pajak Diana Malemita Ginting, Auditor Utama Itjen Kemenkeu; Triyono Martanto, Hakim Pengadilan Pajak.
Selain itu, ada tiga calon hakim ad hoc HAM yang juga dinyatakan lolos, yakni: Puguh Haryogi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang; Agus Budianto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan; Bonifasius Nadya Arybowo, Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Bandung
KEYWORD :Komisi Yudisial Seleksi Hakim Agung Hakim Ad Hoc Komisi III DPR