Senin, 08/09/2025 22:44 WIB

Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ajukan Kasasi Terkait Korupsi Timah

Berdasarkan penelusuran di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasasi diajukan ke Mahkamah Agung pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 Agustus 2025.

“Tanggal permohonan Selasa (26/8/2025). Pemohon, Hendry Lie,” seperti dilansit di laman SIPP Pengadukan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025.

Selain Hendry, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui juga mengajukan kasasi. Permohonan dari pihak JPU diajukan di hari yang bersamaan dengan Hendry selaku terdakwa.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) tetap menghukum Hendry 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hendry diyakini melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 hingga merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat pada Senin (11/8/2025).

Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) juga menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun.

Hendry dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kejaksaan Aguung Korupsi Timah Bos Sriwijaya Air Hendry Lie




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :