Selasa, 09/09/2025 05:18 WIB

KPK Cecar Wasekjen GP Ansor Soal Barbuk di Rumah Yaqut Cholil

Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry pada Kamis, 4 September 2025.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Penyidik mencecar Syarif Hamzah soal barang bukti kasus korupsi kuota haji yang ditemukan dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik) yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Sdr. YCQ (Yaqut Cholil Qpoumas)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin, 8 September 2025.

Selain Syarif Hamzah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi lain. Mereka ialah Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji khusus periode Oktober 2022-November 2023 Rizky Fisa Abadi; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih.

Selanjutnya Divisi Visa Kesthuri Juahir; Pegawai PT Raudah Eksati Utama Firda Alhamdi; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode Tahun 2023-2024 M. Agus Syafi`. Kecuali Zainal Abidin, saksi lainnya hadir memenuhi panggilan penyidik.

Untuk diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya  kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menyebut kuota haji tambahan yang dialihkan dari haji reguler ke haji khusus dijual dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Bahkan kuota haji furoda dijual hingga menyentuh harga Rp 1 miliar.

KPK menduga ada pemberian fee dari pihak travel haji kepada oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap kuota haji khusus yang terjual. 

“Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 (Dollar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Travel Haji Yaqut Cholil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :