Senin, 08/09/2025 15:14 WIB

Hingga Agustus 2025, Denda OJK ke Pasar Modal Capai Rp23,44 Miliar

Denda ini dijatuhkan kepada 43 pihak setelah dilakukan pemeriksaan atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal

Ilustrasi uang rupiah. (Foto: BI)

Jakarta, Jurnas.com - Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif di Pasar Modal Indonesia mencapai Rp23,44 miliar.

Denda ini dijatuhkan kepada 43 pihak setelah dilakukan pemeriksaan atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

"Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp23.437.800.000 kepada 43 pihak," tulis OJK.

Dalam periode yang sama, OJK juga mencabut izin perseorangan kepada satu pihak.

Selain itu, terdapat empat perusahaan efek atau sekuritas yang dikenai sanksi pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek (PEE) sekaligus perantara pedagang efek (PPE).

Lebih lanjut, OJK memberikan 18 sanksi peringatan tertulis kepada pelaku pasar modal yang melanggar aturan. OJK juga mengeluarkan tiga perintah tertulis dalam rangka penegakan kepatuhan.

KEYWORD :

OJK denda Pasar Modal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :