
Paspor Indonesia (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Banyak orang baru menyadari pentingnya persiapan dokumen ketika ingin membuat paspor. Padahal, jika tidak lengkap, prosesnya bisa tertunda. Karena itu, lebih baik tahu lebih dulu apa saja yang harus disiapkan.
Pertama tentu KTP elektronik. Dokumen ini wajib dibawa sebagai identitas utama. Pastikan data pada KTP sesuai dengan dokumen lainnya.
Selanjutnya adalah kartu keluarga atau KK. KK berguna untuk mencocokkan data keluarga dan alamat pemohon. Dokumen ini sering diminta untuk verifikasi tambahan.
Bagi yang masih pelajar atau mahasiswa, biasanya diminta surat keterangan dari sekolah atau kampus. Tujuannya untuk memastikan status pemohon jelas.
Kalau sudah bekerja, biasanya cukup membawa fotokopi akta lahir atau ijazah. Dokumen ini digunakan untuk verifikasi tempat dan tanggal lahir.
Selain itu, pemohon juga wajib menyiapkan pas foto terbaru dengan latar putih sesuai ketentuan imigrasi. Walaupun di kantor imigrasi bisa langsung foto, ada beberapa syarat khusus yang perlu diikuti.
Untuk anak-anak, tambahan dokumen berupa akta lahir dan fotokopi paspor orang tua diperlukan. Hal ini bertujuan agar data anak terhubung dengan orang tua.
Jika ingin membuat paspor elektronik (e-passport), ada kemungkinan diminta dokumen tambahan. Biasanya lebih kepada verifikasi data biometrik.
Semua dokumen sebaiknya difotokopi dan dibawa asli. Petugas akan memeriksa langsung kesesuaiannya.
Dengan persiapan matang, pembuatan paspor jadi lebih lancar tanpa harus bolak-balik hanya karena dokumen kurang lengkap.
KEYWORD :Membuat Paspor Identitas Kewarganegaraan Kartu Keluarga Berkas KTP