
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Jakarta, Jurnas.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi laptop sebagai tamparan keras atas bobroknya sistem pendidikan.
Kasus korupsi yang menjerat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 itu menjadi bukti nyata adanya gurita korupsi pada sektor yang seharusnya menjadi fondasi moral bangsa.
"Korupsi ini bukan hanya soal kerugian uang negara, ini adalah bukti matinya nurani dan empati di antara para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik," kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangannya pada Jumat (5/9).
"Bagaimana mungkin mereka tega merampok hak pendidikan anak-anak yang mestinya mereka lindungi?" dia menambahkan.
Menurut Ubaid, kasus ini mengungkap krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam. Praktik korupsi yang mendarah daging di sektor pendidikan mengirimkan pesan yang sangat berbahaya kepada generasi penerus.
"Selama ini, kita sibuk membangun infrastruktur dan mengembangkan kurikulum, tapi kita gagal membentengi moral dan integritas para pihak di sektor pendidikan. Akibatnya, mereka yang kita didik, bisa jadi adalah mereka yang kelak akan menghancurkan bangsa," ujar dia.
JPPI juga mengingatkan, meski kasus ini sedang disidik, proyek pengadaan serupa patut diwaspadai karena masih terus berjalan pada 2025 dan juga mendatang.
Dia berharap kasus yang sama tidak terulang lagi di masa depan. Karena itu, masyarakat dan penegak hukum harus bersinergi untuk mengawasi setiap rupiah anggaran pendidikan yang dikeluarkan.
"Kita tidak boleh lengah. Peringatan ini kami sampaikan agar praktik korupsi di sektor pendidikan tidak berulang lagi. Setiap proyek harus diawasi ketat, dari awal hingga akhir," kata dia.
KEYWORD :Nadiem Makarim Korupsi Laptop Ubaid Matraji JPPI