
Kemkomdigi tengah menyusun kecerdasan artifisial (AI) untuk mencegah penyebaran disinformasi
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa mitigasi risiko dalam pengembangan kecerdasan artifisial (AI), termasuk penyebaran disinformasi, akan dilakukan melalui Pedoman Etika AI yang tengah disusun.
"Untuk memitigasi risiko-risiko yang timbul (dari pengembangan AI), para pihak (pengembang) perlu melakukan langkah-langkah pelindungan (safeguards). Pedoman Etika tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi masing-masing sektor untuk mengembangkan Pedoman Etika-nya masing-masing," ujar Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kemkomdigi, Aju Widya Sari, pada Jumat (5/9) dikutip dari Antara.
Kemkomdigi saat ini telah mengajukan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait aturan tersebut, bertepatan dengan berakhirnya konsultasi publik pada 29 Agustus 2025.
Dalam draf yang dibahas pada tahap konsultasi publik, pemerintah memasukkan disinformasi sebagai salah satu risiko yang harus diantisipasi.
Lebih lanjut, Disinformasi dikategorikan sebagai risiko mikro dalam pengembangan AI, sebab teknologi ini berpotensi melahirkan konten palsu seperti deepfake yang rawan disalahgunakan. Fenomena tersebut dinilai dapat merusak integritas proses demokrasi melalui manipulasi informasi.
Aju menjelaskan bahwa pencegahan disinformasi menjadi salah satu prioritas program cepat pemerintah.
"Pencegahan Disinformasi menjadi salah satu usecase Kecerdasan Artifisial yang diusulkan untuk menjadi Program Quick Wins di mana Komdigi menjadi aktor penanggung jawabnya," katanya.
Isu disinformasi sendiri selama ini masuk dalam kategori ancaman digital bersama fitnah dan ujaran kebencian, atau dikenal dengan singkatan DFK. Berdasarkan data resmi Kemkomdigi, hingga akhir Agustus 2025 sudah ada 1.404.387 konten negatif yang ditangani sepanjang delapan bulan terakhir, termasuk konten disinformasi.
KEYWORD :Kemkomdigi AI Pedoman Etika AI