Senin, 08/09/2025 12:39 WIB

Menko Yusril Soal Anggota Brimob Lindas Ojol: Berpeluang Dipidana

Yusril menerangkan peluang tersebut dapat dilakukan jika ditemukan aspek pidana setelah para polisi itu menjalani sidang etik

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza.

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menilai para anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas, berpeluang untuk dipidana.

Yusril menerangkan peluang tersebut dapat dilakukan jika ditemukan aspek pidana setelah para polisi itu menjalani sidang etik.

"Kalau misalnya sidang etik itu sudah mengambil satu keputusan, dan masih terdapat aspek-aspek pidana, tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah pidana terhadap kesalahan yang dilakukan," kata Yusril seperti diikutip Jumat, 5 September 2025.

Yusril menyebut langkah hukum terhadap anggota Brimob pelaku pelindas Affan Kurniawan sudah diproses oleh kepolisian.

"Prosedur dalam Kepolisian memang seperti itu, bahwa kalau terjadi pelanggaran di lapangan, melaksanakan tugas harus disidangkan etiknya lebih dulu," ujar Yusril.

Yusril juga mengatakan, sidang etik terhadap para anggota Brimob itu sudah digelar dengan melibatkan pihak eksternal. Di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komnas HAM.

"Komnas HAM juga dipersilakan untuk memantau apa yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam melakukan proses persiapan dan kemudian sampai sidang etik, sampai keputusan diambil," ungkap dia.

Diketahui, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya sedang diproses secara etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri buntut rantis yang melindas Affan.

Adapun aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025, berjalan ricuh hingga Affan Kurniawan tewas secara tragis akibat dilindas mobil rantis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus mengungkap, pihaknya menemukan unsur pidana dalam kasus Affan Kurniawan.

"Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujar Agus, dalam konferensi persnya, Senin, 1 September 2025.

Saat itu, Agus mengatakan bahwa pihaknya mengkategorikan pelanggaran berat dan sedang dalam kasus tersebut.

Untuk pelanggaran berat dikenakan kepada Bripka R, yang merupakan pengemudi rantis Brimob, dan Kompol K yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi saat peristiwa tersebut. Sementara itu, pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.

KEYWORD :

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :