Sabtu, 06/09/2025 06:07 WIB

Kejagung Masih Buru Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem Makarim

Jurist Tan dan Nadiem ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chormebook

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mencari keberadaan Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

Jurist Tan dan Nadiem ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chormebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

“Penyidik masih mencari keberadaan yang bersangkutan dengan berkomunikasi dengan pihak terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Jumat, 5 September 2025.

Kejagung sempat berkomunikas dengan Jurist Tan sekitar bulan Juni 2025. Saat itu, komunikasi antara Jurist Tan dengan penyidik terjalin melalui pengacaranya.

Namun, dikatakan Anang bahwa hingga saat ini Kejagung belum berkomunikasi lagi dengan pihak Jurist Tan

“Kejaksaan belum ada komunikasi dengan Jurist Tan sampai saat ini,” ujar Anang.

Sebelumnya, Kejagung memanggil Jurist Tan bersama stafsus Nadiem lainnya bernama Fiona Handayani untuk diperiksa sebagai saksi pada Juni 2025 lalu.

Fiona Handayani bersama konsultan di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, memenuhi panggilan penyidikan. Sementara, Jurist mangkir atau tidak memenuhi paanggilan

Jurist Tan diketahui telah berada di luar negeri sebelum kasus ini ramai dibicarakan. Dia bersama tiga orang lainnya resmi menjadi tersangka dalam kasus ini pada 15 Juli 2025. 

Namun, hingga kini, keberadaannya masih menjadi pertanyaan. Kejaksaan Agung juga telah mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim Jurist Tan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :