
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Jakarta, Jurnas.com - Pengacara dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhasil menemukan bukti soal aliran uang yang diterima kliennya.
Hal itu disampaikan Hotman usai Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Hotman menilai apa yang dialami oleh Nadiem saat ini seperti yang sempat dirasakan eks Mendag Thomas Trikasih Lembong di kasus korupsi importasi gula kristal.
"Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada, satu rupiah yang jaksa temukan uang masuk ke kantongnya Nadiem," kata Hotman seperti dikutip Jumat, 5 September 2025.
"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Lembong," imbuhnya.
Hotman menjelaskan pada saat proyek pengadaan laptop dilakukan, Google memang mengadakan investasi di Gojek. Namun, investasi itu bukan yang pertama kali dilakukan oleh Google.
Ia menyebut sebelumnya Google juga sudah empat kali melakukan investasi di Gojek dengan nilai yang sesuai dengan harga pasar.
"Google itu perusahaan raksasa dunia. Enggak mungkin dia main sogok-sogokan. Engak akan mungkin. Google hanya murni investor di Gojek dan sudah lama jadi investor saham di Gojek. Sudah jauh-jauh sebelum dia jadi Menteri," pungkasnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Menteri Pendidikan Nadiem Makarim