Kamis, 04/09/2025 23:11 WIB

Anggota DPR Nonaktif Resmi Tak Mendapatkan Gaji, Tunjangan dan Fasilitas

Sudah kami tindaklanjuti sesuai surat MKD untuk memberhentikan fasilitas terhadap anggota yang dinonaktifkan.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam rangka Launching ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan” di Ruang Abdul Muis, Senayan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

 

Jakarta, Jurnas.com - Sekjen DPR RI Indra Iskandar menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ke pimpinan DPR.

"Sudah kami tindaklanjuti sesuai surat MKD untuk memberhentikan fasilitas terhadap anggota yang dinonaktifkan," kata Indra kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/9).

Indra menegaskan bahwa pimpinan DPR sudah menyambut putusan resmi MKD DPR. Anggota DPR nonaktif sekarang tak lagi mendapat gaji dan tunjangan.

"Iya karena itu keputusan resmi, maka (pimpinan DPR) setuju," tandasnya.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam sebelumnya telah mengirim surat ke Kesekjenan DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota Dewan yang telah dinonaktifkan.

"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji-tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam beberapa waktu lalu.

Dek Gam menyebut permintaan itu tak dikhususkan untuk lima anggota Dewan yang baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai. Dia menyebut bisa saja penonaktifan anggota Dewan bertambah di kemudian hari.

"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat, jadi kita enggak menyebutkan lima orang itu," katanya.

 

 

 

KEYWORD :

Sekjen DPR Indra Iskandar gaji tunjangan fasilitas anggota nonaktif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :