
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Kejagung langsung menahan Nadiem untul 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan
Sesaat sebelum dibawa ke mobil tahanan Kejagung, Nadiem mengatakan bahwa Allah mengetahui kebenaran atas kasus yang menjeratnya.
"Allah tahu kebenarannya," kata Nadiem kepada wartawan, Kamis, 4 September 2025.
Adapaun Nadiem keluar dari gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 16.30 WIB. Menteri era Jokowi itu mengenakan rompi pink dan tangannya pun diborgol.
Nadiem disangka bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk daerah tertinggal dan terluar di Indonesia
Kejagung mengungkapkan, kasus ini bermula ketika Nadiem yang menjabat Mendikbudristek bertemu dengan Google Indonesia pada Februari 2020.
"Perbuatan yang dilakukan adalah pada bulan Februari 2020 NAM menjabat Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk Google dan programnya menggunakan Chromebook untuk peserta didik dan kementerian," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.
"Dalam pertemuan itu dengan Google bahwa produk Google yaitu Chrome OS dan Chrome Management untuk membuat alat informasi dan teknologi," tambahnya.
Nurcahyo menyebut dengan persetujuan Nadiem dan Google, digelar rapat tertutup bersama Dirjen Dikdasmen berinisial H, Kepala Litbang Kemendikbudristek inisial T, dan Stafsus Nadiem berinisial JT dan FH pada 6 Mei 2020.
"Melakukan rapat tertutup via zoom dan peserta memakai headset atau alat sejenisnya untuk membahas alat teknologi informatika komunikasi Chromebook sebagaimana perintah NAM," katanya.
Nurcahyo mengungkapkan bahwa Nadiem menjawab surat Google untuk menjawab partisipasi alat TIK Kemendikbudristek.
Padahal surat Google itu tidak dijawab menteri sebelumnya Muhadjir Effendy karena pengadaan Chromebook itu sudah gagal dan tidak bisa dipakai sekolah garis tertinggal dan terluar.
"Atas perintah NAM tahun 2020, membuat juknis dan juklak yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS. Tim teknis membuat kajian review dengan menyebut Chrome OS," ujarnya.
Nadiem lalu menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional yang dalam lampirannya mengunci Chrome OS dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 pada Februari 2021.
Menurutnya, Nadiem melanggar sejumlah ketentuan yakni Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021, lalu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Kemudian Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kerugian keuangan dari ini diperkirakan senilai Rp1,98 triliun yang masih dalam perhitungan oleh BPKP," katanya.
Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Sebelumnya Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim