
Eks Mendikbud Nadiem Makarim rampung diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim selama 20 hari pertama.
Nadiem menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025," Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kantor Kejagung pada Kamis, 4 September 2025.
Adapun Nadiem Makarim akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara korupsi pengadaan laptop ini.
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yaitu pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap Nadiem merupakan pihak utama yang merencanakan program pengadaan laptop, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri. Rencana itu dipikirkan bersama Ibrahim Arief meski belum dilantik sebagai konsultan teknologi.
Setelah menjabat sebagai menteri, rencana itu dilanjutkan Nadiem dengan menemui pihak Google untuk membahas Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud berupa pengadaan TIK.
Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan. Jurist menemui Google untuk membahas proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.
Selanjutnya, Nadiem disebut memimpin rapat melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 bersama Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, Staf Khusus Jurist Tan dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.
Dalam rapat zoom meeting itu, Nadiem memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS.
Nadiem juga menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalamnya turut mengatur pelaksanaan pengadaan TIK laptop Chromebook.
Dalam aturan itu, Nadiem menjelaskan sumber dana yang akan digunakan untuk proyek tersebut berasal dari dana APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp5,66 triliun.
Sehingga total Rp9,30 triliun untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan Nadiem menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs.
Namun, ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan sulit digunakan bagi guru dan siswa. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Di antaranya, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran.
Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021.
Lalu Jurist Tan selaku staf khususNadiem serta IbrahimArief yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim