Kamis, 04/09/2025 00:07 WIB

Pengamat Minta Dugaan Kriminalisasi Dua Karyawan PT WKM Dihentikan

Lemkapi meminta jaksa dan hakim hentikan dugaan kriminalisasi dua karyawan PT WKM. Kenapa? 

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Saputra Hasibuan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Saputra Hasibuan, meminta jaksa dan hakim menghentikan dugaan kriminalisasi dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dua karyawan tersebut adalah Kepala Teknik Tambang Awwab Hafidz dan Mining Surveyor Marsel Bambang. Keduanya saat ini berstatus sebagai terdakwa atas tuduhan melakukan perusakan hutan akibat pemasangan patok di areal tambang nikel di Halmahera Timur sebagaimana laporan Direktur Utama Position Hari Aryanto Dharma Putra.

"Tentunya kita harus menunggu hasil persidangan. Namun setelah mengamati fakta persidangan yang telah berjalan memang sudah seharusnya kedua karyawan (PT WKM) itu dibebaskan dari semua tuntutannya oleh majelis hakim," kata Edi Hasibuan saat berbincang dengan media di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini melihat perkara semacam ini sudah banyak terjadi di berbagai kasus hukum di Indonesia. Dalam upaya mendorong terciptanya reformasi di bidang hukum, ia mengatakan, dugaan kriminalisasi yang dikaitkan kepada masyarakat umum sudah sepantasnya dihentikan.

"Reformasi hukum inilah yang sekarang menjadi perhatian besar di negara ini. Jadi kami sangat mendorong supaya penegakannya bisa berjalan dan kami selalu mendesak ketika ada persidangan yang terkait dengan isu-isu semacam ini sebaiknya dihentikan dan majelis hakim harus berani memutus bebas" kata mantan anggota Kompolnas masa bakti 2012-2016 ini.

Sebelumnya kuasa hukum dua karyawan PT WKM, OC Kaligis Kaligis, mengabarkan pihaknya telah mengirimkan surat terbuka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat terbuka yang diberi judul "Penambangan Ilegal oleh PT P" dikirim Kaligis ke pimpinan KPK sebagai desakan agar proses hukum atas dugaan kriminalisasi yang sedang berproses di PN Pusat bisa mendapatkan atensi khusus.

Sementara itu pada persidangan terakhir yang digelar pekan lalu, dalam putusan selanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan serta memutuskan untuk melanjutkan persidangan. Eksepsi hukum yang diajukan oleh kuasa hukum dua karyawan WKM ditolak sehingga melanjutkan proses pemeriksaan perkara menuju putusan akhir.

"Dengan memperhatikan seluruh keberatan dan argumen sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan pokok perkara, melanjutkan perkara sampai dengan putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar pada Rabu (27/8/2025) lalu.

KEYWORD :

Lemkapi Edi Hasibuan Kriminalisasi PT WKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :