Rabu, 03/09/2025 16:47 WIB

Minta Gaji Eko dan Uya Dihentikan, PAN Komit Jaga Kepercayaan Publik

Penghentian gaji dan fasilitas itu diminta hanya selama status nonaktif itu berlaku.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Puteri Zulkifli Hasan. (Foto: Dok. KompasTV)

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI telah mengajukan penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas dari DPR RI bagi anggota DPR RI dari fraksinya yang sudah dinonaktifkan, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).

Menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan, permintaan penghentian gaji itu disampaikan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

PAN, lanjut dia, berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.

"Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” kata Putri di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Dia mengatakan penghentian gaji dan fasilitas itu diminta hanya selama status nonaktif itu berlaku.

Dia menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga muruah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI mulai Senin, 1 September 2025.

Hal itu diumumkan PAN melalui siaran pers yang diteken oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi pada Minggu.

PAN berkomitmen menjaga kehormatan, disiplin, serta integritas wakil rakyat yang berasal dari PAN dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional di DPR RI.

"PAN mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap tenang, sabar dan mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto," kata Viva kepada wartawan di Jakarta.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan gaji Eko Patrio Uya Kuya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :