
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah Tahun 2015.
Ahmadi Noor Supit bakal diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta/mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 3 September 2025.
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnta bernama Sugiarto selaku mantan Kasi Evaluasi Subdit MEJD Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR 2015.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek jalan yang merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar diduga menyerat Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.
KPK menyatakan sedang mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan. Sebab ia menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode, yakni dari tahun 2009 hingga 2018.
Salah satu yang didalami terkait pengusulan anggaran. Sebab proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam 2015 itu menggunakan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah.
KPK juga telah memeriksa Ria Norsan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam kasus tersebut
Selain memeriksa Ria Norsan, penyidik melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada April 2025.
Jika bukti yang dikumpulkan cukup, KPK tidak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka.
Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Dari tiga tersangka, dua orang merupakan penyelenggara negara dan seorang merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta itu merujuk pada Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.
Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.
KEYWORD :KPK Korupsi Proyek Jalan Gubernur Kalimantan Barat Bupati Mempawah Ria Norsan