
Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah seluas 4,7 hektare terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan taanah-tanah yang disita tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.
"Bahwa pada hari Selasa, 2 September 2025, penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang, dengan total luas 4,7 hektar," kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 3 September 2025.
KPK menduga aset itu diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh tersangka Jamal Shodiqin dan Haryanto dari para agen TKA. Aset tersebut diatasnamakan keluarga dan kerabat
Penyidik KPK akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
"Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset," kata Budi.
Adapun tersangka Jamal Shodiqin merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
Sementara tersangka Haryanto adalah Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025.
Pada pekan kedua bulan Agustus, KPK sudah lebih dulu menyita aset Haryanto yakni dua bidang tanah dengan total luas 1.336 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Selain itu, penyidik juga menyita satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 meter persegi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dan satu bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 meter persegi di tempat yang sama.
Selain Jamal dan Haryanto, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Merrka adalah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Kemudian Putri Citra Wahyoe dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono. Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima 8 orang tersangka dan pegawai pada Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
Sampai saat ini, sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :KPK Kasus Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan Penyitaan Aset