Rabu, 03/09/2025 05:48 WIB

Fraksi NasDem DPR Minta Gaji Hingga Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan Sementara

Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai.

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni dan koleganya Nafa Urbach. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta agar gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang masih melekat pada dua anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach untuk segera dihentikan.

Permintaan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Laiskodat dalam keterangan resminya, Selasa (2/9).

Menurutnya, permintaan ini merupakan tindak lanjut Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII, yang menonaktifkan kedua anggota tersebut per 1 September 2025.

“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Viktor.

Dia melanjutkan, status penonaktifan ini sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem. Putusan yang diterbitkan nantinya bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.

Menurutnya, langkah yang diambil partainya merupakan bagian dari komitmen memastikan mekanisme internal berjalan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, ia mengajak seluruh pihak tetap menjaga persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog dan musyawarah.

“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” demikian Viktor.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyebut sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya masih tetap menerima gaji.

“Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/9).

Menurut Said, hal itu terjadi karena pelaksanaan anggaran dilakukan oleh lembaga terkait, bukan oleh Badan Anggaran DPR. Ia menegaskan, Banggar sudah tidak lagi membahas soal gaji karena sudah diputuskan sebelumnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat gaji Ahmad Sahroni Nafa Urbach




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :