Rabu, 03/09/2025 02:17 WIB

Cara Mudah Hitung Zakat Saham Sesuai Syariat Islam

Dalam Islam, kepemilikan saham tidak berbeda jauh dengan aset kekayaan lainnya. Saham dipandang sebagai bentuk kepemilikan terhadap perusahaan yang bernilai ekonomi dan berpotensi tumbuh.

Ilustrasi investasi saham (Foto: Doknet)

Jakarta, Jurnas.com - Dalam Islam, kepemilikan saham tidak berbeda jauh dengan aset kekayaan lainnya. Saham dipandang sebagai bentuk kepemilikan terhadap perusahaan yang bernilai ekonomi dan berpotensi tumbuh.

Karena itu, saham termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati jika telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam syariat. Hal ini ditegaskan oleh para ulama kontemporer serta diperkuat oleh fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia.

Dalil Kewajiban Zakat Saham

Dikutip dari laman MUI dan Rumah Zakat, zakat atas saham juga telah dibahas dalam Muktamar Internasional I tentang Zakat di Kuwait pada tahun 1984. Hasil muktamar tersebut menyepakati bahwa saham yang memenuhi prinsip syariah wajib dikeluarkan zakatnya.

Landasan kewajiban ini diambil dari ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum mengenai zakat harta. Di antaranya adalah firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”

Ayat lain yang menguatkan adalah QS. Al-Baqarah ayat 267 yang menyerukan agar umat Islam menafkahkan harta yang baik dan halal. Sementara dalam QS. Adz-Dzariyat ayat 19, ditegaskan bahwa dalam harta orang kaya terdapat hak bagi orang miskin yang harus diberikan.

Secara hukum, saham menjadi objek zakat ketika telah mencapai nilai tertentu yang disebut nisab. Nisab saham setara dengan 85 gram emas, dan harus dimiliki selama satu tahun penuh atau satu haul.

Namun tidak semua saham dapat dizakati. Saham yang diperoleh dari perusahaan yang bergerak di bidang haram seperti riba, alkohol, atau perjudian tidak sah untuk dimiliki, apalagi dizakati.

Saham yang wajib dizakati adalah yang sesuai prinsip syariah, yaitu berasal dari perusahaan yang kegiatan dan struktur keuangannya halal. Di Indonesia, daftar efek syariah diterbitkan secara berkala oleh OJK dan DSN-MUI sebagai rujukan bagi investor Muslim.

Jika saham yang dimiliki sudah memenuhi syarat nisab dan haul, maka zakatnya wajib ditunaikan sebesar 2,5 persen dari nilai harta. Besaran ini mengikuti ketentuan umum zakat mal yang berlaku dalam Islam.

Cara Menghitung Zakat Saham

Perhitungan zakat saham tergantung pada tujuan kepemilikannya. Untuk saham yang diperjualbelikan atau ditradingkan, zakat dihitung dari total nilai pasar saat jatuh tempo zakat, ditambah keuntungan yang diperoleh.

Sementara untuk saham yang ditahan dalam jangka panjang sebagai investasi, zakat dapat dihitung dari jumlah dividen yang diterima, atau dari nilai keseluruhan saham ditambah dividen jika perusahaan tidak membayar zakat secara institusional.

Misalnya, jika seorang investor memiliki saham senilai Rp100 juta dan mendapat dividen sebesar Rp10 juta, maka zakat yang harus dibayarkan adalah Rp2,75 juta. Rumus yang digunakan adalah: (Rp100.000.000 + Rp10.000.000) x 2,5%.

Zakat saham tidak hanya membersihkan harta, tapi juga membawa keberkahan atas keuntungan yang diperoleh. Dalam Islam, harta yang tidak dizakati ibarat air yang menggenang, bukan mengalir.

Dengan menunaikan zakat saham, seorang investor Muslim bukan hanya menunaikan rukun Islam yang ketiga, tetapi juga ikut menyumbang pada pemerataan ekonomi. Zakat berfungsi sebagai jembatan antara mereka yang memiliki kelebihan dengan mereka yang membutuhkan.

Kemudahan teknologi juga semakin mempermudah proses pembayaran zakat. Saat ini banyak platform digital yang menyediakan fitur kalkulator zakat sekaligus kanal pembayaran langsung ke lembaga-lembaga amil resmi. (*)

Sumber: MUIRumah Zakat

 

KEYWORD :

Zakat saham Cara menghitung zakat saham Syariat Islam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :