
Kepala BPKH Fadlul Imansyah di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 2 September 2025.
Dia diperiksa atas kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Kemeterian Agama. Permintaan keterangan terhadal Fadlul berlangsung selama enam jam.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan KPK dan jajarannya, yang telah memberikan kesempatan bagi kami untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam hal yang saat ini sedang menjadi bahan penyidikan " kata dia di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Selasa.
Sebagai perwakilan BPKH, Fadlul menyatakan dukungannya kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini.
"Sebagai warga negara yang baik dan sebagai perwakilan dari lembaga negara, tentu saja kami mendukung sepenuhnya segala bentuk perihal untuk menegakkan undang-undang dan peraturan setiap ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya
Fadlul tak merinci materi apa yang didalami dalam pemeriksaan hari ini. Dia menyebut pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari pemeriksaan saat penyelidikan.
"Apa yang kami berikan keterangan sebagai saksi merupakan pendalaman dari apa yang sudah dilakukan di dalam penyelidikan," ucapnya.
KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menyebut kuota haji tambahan yang dialihkan dari haji reguler ke haji khusus dijual dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Bahkan kuota haji furoda dijual hingga menyentuh harga Rp 1 miliar.
KPK menduga ada pemberian fee dari pihak travel haji kepada oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.
“Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 (Dollar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan
KEYWORD :KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Travel Haji BPKH Fadlul Imansyah